> >

Panduan Lengkap Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024, Siapa Saja Siswa yang Harus Ikut?

Sekolah | 20 Mei 2024, 14:03 WIB
Tangkapan layar laman depan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024. (Sumber: PPDB Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para orang tua dan siswa yang akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2024/2025 perlu memperhatikan baik-baik informasi mengenai tahapan prapendaftaran yang telah dibuka mulai Senin (20/5/2024) pukul 08.00 WIB.

Tahapan prapendaftaran wajib diikuti oleh sejumlah calon peserta didik baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi di laman resmi PPDB Jakarta, berikut ketentuan calon peserta didik baru yang wajib mengikuti prapendaftaran PPDB Jakarta 2024.

  • Calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK.
  • Calon peserta didik baru yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2023, dengan kriteria:
    • Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
    • Asal sekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022 dan 2023.
    • Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya.
    • Asal satuan pendidikan asing.

Baca Juga: Cek Jadwal BLT PIP Kemdikbud 2024 Cair Mei dan Kapan Dana Masuk Rekening Pakai HP

Sebelum melakukan prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 di laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang wajib diunggah sesuai jenjang pendidikan yang akan diikuti.

Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga
  • Nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi Non-Akademik (jika ada)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Jenjang SMA/SMK:

  • Kartu Keluarga
  • Nilai rapor kelas 7 (semester 1 dan 2), kelas 8 (semester 1 dan 2), dan kelas 9 (semester 1)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi Non-Akademik (jika ada)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK (jika ada)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (jika ada)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Dengan mempersiapkan dokumen persyaratan sejak dini, proses prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 diharapkan dapat berjalan lancar.

Pastikan pula untuk mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait PPDB Jakarta 2024.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU