Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
Sekolah | 15 Juni 2023, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan akun dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2023 jenjang SMA/SMK telah dibuka mulai Kamis (15/6/2023) hingga Jumat (23/6/2023).
Tahapan PPDB Jateng 2023 telah dimulai sejak 15 Mei 2023 lalu dengan agenda penetapan zonasi. Kemudian, pada 12 Juni 2023 diadakan pengumuman adanya PPDB Jateng.
Bagi Anda yang hendak mengajukan akun PPDB Jateng 2023 di jenjang SMA/SMK, pengajuan akun sudah dapat dilakukan di laman ppdb.jatengprov.go.id.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD, SMP, SMA
Cara Ajukan Akun PPDB Jateng SMA/SMK
Melansir Kompas.com, berikut cara mengajukan akun di PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA/SMK:
- Akses laman ppdb.jatengprov.go.id.
- Klik “Ajukan Akun”
- Isi data calon peserta didik baru (CPDB), yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sekolah asal, jenis lulusan, NIK sesuai KK, dan tahun lulus.
- Isi “Kode Keamanan”, klik “Lanjutkan”.
- Input data pribadi sesuai dengan alur yang ada di laman PPDB Jateng 2023, seperti domisili, akreditasi sekolah, kurikulum, nilai rapor, data prestasi, hingga informasi tambahan.
- Unggah scan dokumen asli yang dibutuhkan. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 1 MB.
- Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dengan format yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.
- Cek Ulang Data yang telah diinput. Apabila sudah benar semua, klik centang “Setuju” pada pernyataan yang muncul.
- Kemudian, klik “Cetak Bukti Ajuan Akun”.
Baca Juga: Pemprov DKI Sediakan 6.909 Bangku Sekolah Swasta Gratis untuk yang Tak Lulus PPDB SMA/SMK
Akun berhasil diajukan. Namun, perjalanan masih panjang. Calon siswa yang sudah berhasil mendapatkan Cetak Bukti Ajuan Akun wajib datang ke SMA/SMK terdekat untuk melakukan verifikasi berkas.
Hasil Cetak Bukti Ajuan Akun di bawa ke sekolah bersama berkas persyaratan PPDB lainnya.
Jika berkas dan input data yang diajukan dinyatakan benar dan sesuai dengan persyaratan, maka CPDB akan diberikan token untuk melakukan aktivasi akun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com