Bisa Lewat HP, Begini Cara Perpanjangan STNK atas Nama Orang Lain
Otonews | 7 November 2023, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang lebih praktis dengan adanya opsi perpanjangan secara daring atau online.
Proses perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL secara online, baik atas nama pemilik kendaraan atau atas nama orang lain.
Menurut informasi yang dilansir dari Indonesia.go.id, langkah awal untuk melakukan perpanjangan STNK secara online adalah dengan mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store atau Google Play Store.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP, Lakukan Konfirmasi agar STNK Tidak Diblokir
Selanjutnya, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan sebelum melaksanakan perpanjangan STNK atas nama individu lainnya, termasuk:
- Nama Pemilik Kendaraan
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
- Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP
- Nomor rangka mesin lima digit terakhir
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online, calon pemohon dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Klik opsi "Daftar di sini".
- Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP.
- Jalani proses verifikasi wajah.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Lakukan verifikasi melalui link yang tertera pada email.
- Setelah selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL.
- Klik opsi "Masuk/Daftar".
- Pilih menu yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM Online 2023, Beserta Dokumen dan Biayanya
Setelah proses pendaftaran selesai dan semua dokumen yang dibutuhkan telah tersedia, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online:
- Pilih tombol dengan simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital, sehingga muncul formulir tambahan dokumen data kendaraan.
- Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama yang sesuai. Jika kendaraan dimiliki oleh istri atau anak dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.
- Isi kolom rangka mesin dengan lima digit terakhir.
- Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Lanjut".
- Muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
- Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
- Perlu dicatat bahwa perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK. Dokumen asli yang perlu dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
- Setelah itu, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran".
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.
- Pilih bank yang diinginkan dan klik "Lanjut".
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut".
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Setelah pembayaran selesai, pemohon dapat mencetak STNK di Samsat terdekat atau mengunjungi Samsat keliling.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV