Panduan Cara Menebus Mobil yang Diderek Dishub DKI Jakarta
Otonews | 26 Juli 2023, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengingat keadaan Kota Jakarta yang padat, khususnya di jalanan. Seringkali penertiban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalanan umum oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ini masih banyak dilakukan. Salah satunya dalam beberapa kasus, kendaraan harus diderek dan diangkut petugas.
Tindakan tersebut tentu bukan tanpa dasar, hal tersebut diatur dalam amanat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya Pasal 38 ayat (1).
Dalam peraturannya dijelaskan bahwa untuk area jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir harus dilengkapi dengan marka parkir atau rambu parkir.
Baca Juga: Razia Parkir Liar di Kawasan Senopati Jaksel, Sejumlah Mobil Langsung Diderek Petugas!
Sementara dalam ayat lain dan dalam pasal yang sama, yaitu pasal 38 ayat (2) menyatakan, pemilik atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir dan/atau rambu parkir.
Lantas, bagaimana prosedur atau syarat-syarat yang berlaku untuk mengambil kendaraan anda yang terlanjur diderek petugas karena parkir sembarangan?
Syarat ambil kendaraan yang diderek Dishub
Melansir dari laman resmi Dishub DKI Jakarta, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan, yaitu lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.
- Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya.
- Untuk mengetahui di mana lokasi mobil disita dan informasi tentang jumlah denda yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat melakukan ini:
- Kirim SMS ke 0857-9920-0900
- Format SMS adalah "parkir(spasi)nomor polisi kendaraan"
- Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account, total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan disita
Baca Juga: Razia Parkir Liar di Kawasan Senopati Jaksel, Sejumlah Mobil Langsung Diderek Petugas!
- Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima
- Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas
- Setelah itu petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi SPK (Surat Pengeluaran Kendaraan)
- Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kendaraan bisa diambil kembali
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV