KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
Kompas sport | 19 September 2019, 07:47 WIBKPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka barukasus suap dana hibah KONI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2018. Menpora Imam Nahrawi diduga menerima uang commitment fee Rp 26,5 miliar rupiah.
Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka barudisampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9) sore. KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum sebagai penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora.
Menpora Imam Nahrawi diduga menerima commitment fee melalui asisten pribadinyaselama 2014 hingga 2018 sebesar Rp 14,7 miliar dan Rp 11,8 miliar sehingga total penerimaan Rp 26,5 rupiah.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV