> >

Perpres 95 / 2017: Cabor Berwenang Susun Program

Kompas sport | 7 November 2017, 08:35 WIB

Kemenpora menggelar pertemuan dengan seluruh perwakilan induk cabang olahraga di Indonesia.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa broto menjelaskan, pertemuan membahas tanggung jawab induk cabor sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2017.

Dalam Perpres ini, induk cabor diberi kewenangan penuh untuk menyusun program dan anggaran.

Sebelumnya, dibentuk Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) yang bertugas membina atlet elit. Namun, Satlak Prima baru - baru ini dibubarkan.

Tugas pembinaan atlet akhirnya juga menjadi tanggung jawab masing - masing cabor.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU