> >

Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Berikut Daftar 25 Ruas Jalan yang Mulai Diterapkan

Peristiwa | 6 Agustus 2020, 08:17 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan sistem ganjil genap, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Sedangkan mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.

Baca Juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi Hari Ini

Untuk itulah, mulai Kamis (6/8/2020) ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang. 

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020). 

Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta libur nasional. 

Aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB. 

"Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan," kata Sambodo, menegaskan.

Baca Juga: Baru Tahap Sosialisasi, Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Sudah Capai 1.195 Kendaraan

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang merupakan lokasi penerapan ganjil genap DKI Jakarta:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
  5. Jalan Gatot Subroto 
  6. Jalan MT Haryono 
  7. Jalan HR Rasuna Said 
  8. Jalan DI Panjaitan 
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
  10. Jalan Pintu Besar Selatan 
  11. Jalan Gajah Mada 
  12. Jalan Hayam Wuruk 
  13. Jalan Majapahit 
  14. Jalan Sisingamangaraja 
  15. Jalan Panglima Polim  
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto 
  18. Jalan Balikpapan 
  19. Jalan Kyai Caringin 
  20. Jalan Tomang Raya 
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro  
  23. Jalan Kramat Raya 
  24. Jalan Stasiun Senen 
  25. Jalan Gunung Sahari

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU