> >

Tak Dibayar Haknya, Agen Asuransi Lapor OJK

Berita kompas tv | 5 Agustus 2020, 12:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak juga menerima pencairan atas upah pemasaran sebesar miliaran rupiah dari pihak perusahaan asuransi, sejumlah mitra bisnis perusahaan mengadu ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (04/08/2020) sore.

Kedatangan mitra bisnis salah satu perusahaan asuransi ini ke kantor OJK untuk melaporkan perusahaan karena dinilai lari dari tanggung jawab membayar jasa para tenaga agency hingga mencapai miliaran rupiah.

Mereka juga mengadukan adanya pemutusan hubungan bisnis oleh perusahaan secara sepihak.

Mereka menilai pemutusan hubungan bisnis yang dilakukan perusahaan sebagai alasan untuk tidak membayarkan hak-hak mereka.

Menanggapi laporan mitra bisnisnya ke OJK, AIA Financial, sebagai perusahaan yang dilaporkan menyatakan, pihaknya telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada pelapor.

Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung, seperti dikutip Kontan.co.id, menyatakan jumlah angka yang diklaim sebagai hak oleh pelapor tidak sesuai dengan fakta yang ada. 

Rista menambahkan, penghentian perjanjian antara aia dan sejumlah tenaga pemasar telah melalui berbagai proses termasuk mediasi sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU