Pelaku Modus Ganjal ATM Ditangkap, Ternyata Residivis!
Gelar perkara | 2 Agustus 2020, 22:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - AS dan MD tak berkutik saat dibekuk unit Jatanras Reserse Kriminal Umum Polres Jakarta Barat di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Motor Raib! Driver Ojol Ditipu oleh Penumpangnya
Dari informasi ke dua pelaku, polisi kembali menangkap JL di wilayah Kapuk.
Dari tangan JL polisi berhasil menemukan puluhan kartu ATM yang diduga dari hasil kejahatan para pelaku.
Penangkapan ini merupakan buntut dari laporan masyarakat atas adanya kehilangan uang usai menggunakan mesin atm di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Depok dan Bekasi.
Bermodalkan CCTV dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil meringkus para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.
Para pelaku telah melakukan aksinya puluhan kali di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang dengan uang hasil kejahatan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV