> >

Kabareskrim: Polisi Malaysia Serahkan Buronan Djoko Tjandra

Berita kompas tv | 1 Agustus 2020, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Djoko Tjandra, buronan hak tagih Bank Bali yang buron sekitar 11 tahun akhirnya bisa ditangkap di Malaysia dan kini menjalani proses hukum di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan polisi sudah mengamati Djoko Tjandra sekitar satu hingga dua minggu sebelum menangkapnya di sebuah apartemen di Malaysia.

Kabareskrim menambahkan bahwa Polisi Diraja Malaysia yang pertama menangkap Djoko Tjandra untuk kemudian diserahkan kepada Polri.

Djoko Tjandra yang tinggal di luar negeri sejak tahun 2009 lalu akhirnya bisa ditangkap setelah membuat berbagai kehebohan terkait permohonan peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyatakan terkait dugaan Djoko Tjandra dibantu sejumlah pihak untuk memudahkan aktivitasnya di Indonesia.

Kemudahan metode follow the money disebut patut dilakukan di kasus Djoko Tjandra ini.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: