Polisi: Kerja Sama Polri-PDRM Pulangkan Djoko Tjandra
Berita kompas tv | 31 Juli 2020, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis malam (30/07/2020), Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membawa buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra, dari Malaysia.
Selain menjadi terpidana 2 tahun penjara, Djoko Tjandra kini diperiksa karena lalu lalang di Indonesia hingga membuat KTP elektronik dan bertemu jaksa untuk pengajuan peninjauan kembali kasusnya.
Setelah penandatanganan berkas penyerahan dari Polisi Diraja Malaysia ke Polisi Indonesia, Kamis malam (30/07/2020), pesawat yang membawa Djoko dan Komjen Listyo bertolak ke Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.
Kata Komjen Listyo, penangkapan Djoko merupakan kerja Sama Polisi Indonesia dan Polisi Diraja Malaysia.
Setelah pengajuan peninjauan kembalinya kandas Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, mesti menjalani eksekusi dua tahun penjara.
Vonis Mahkamah Agung sejak 2009 belum sekalipun dijalani Djoko.
Menurut Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, skenario penangkapan Djoko sudah dirancang sejak 20 Juli. Namun, kata Mahfud mesti dirahasiakan.
Mahfud mengatakan, peran masyarakat untuk memantau bila upaya PK Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung dilakukan.
Tak cuma urusan kasusnya yang tertunda sejak 2009. Djoko Tjandra juga bisa dibelit kasus baru, terlibat pemalsuan surat jalan, hingga pembuatan paspor dan KTP elektronik. kini Djoko ditahan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Dilakukan Polisi Malaysia
Penulis : Fransiska-Wijayanti
Sumber : Kompas TV