Tak Pakai Masker, Pengendara Ini Kena Denda 250 Ribu!
Update corona | 28 Juli 2020, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Protokol kesehatan terus digalakkan petugas guna menekan penyebaran virus covid-19 di masa transisi. Hari ini, petugas satuan polisi pamong praja Kecamatan Mampang Prapatan menggelar razia masker bagi pengendara di Jalan Abdul Rahim, Jakarta Selatan.
Pengendara sepeda motor ini langsung memakai masker setelah melihat razia protokol kesehatan yang digelar petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan, di Jalan Jalan Abdul Rahim.
Pengendara yang tidak terima ditegur sempat terlibat adu mulut oleh petugas.
Dalam razia kali ini, 8 pengendara diminta membersihkan jalan.
Sementara 1 pengendara didenda sebanyak Rp 250.000
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV