Diskusi Tentang Ancaman Pidana Fasilitator Djoko Tjandra
Sapa indonesia | 24 Juli 2020, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat melancarkan kaburnya buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Candra, satu dari tiga jenderal polisi, kini diperiksa secara pidana.
Direktorat tindak pidana umum Polri, telah memulai penyidikan terkait ini.
Sebelumnya, pernyataan terkait pidana petinggi Polri itu, disampaikan kepala Bareskrim Polri, usai memberi keterangan terkait pencopotan Jabatan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo, Kamis, 16 Juli 2020.
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi sebagai pejabat tinggi pelayanan markas, atau Pati Yanma Polri.
Prasetijo Utomo diduga ikut melancarkan kaburnya Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Yakni perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, pada 19 Juni dan kembali 22 Juni 2020.
Surat sakti itu juga menuliskan pekerjaan Djoko Tjandra, sebagai konsultan bareskrim.
Selain itu, Prasetijo juga terlibat mengawal Djoko Tjandra menggunakan jet pribadi, dari Jakarta menuju Pontianak.
Pengawalan ini dilakukan untuk memperlancar perjalanan buronan yang sudah divonis sebelas tahun tersebut.
Selain prasetyo, ada dua jenderal lain yang harus rela melepas jabatannya setelah diduga ikut ambil bagian, dalam melancarkan kaburnya buronan yang dijuluki Joker itu.
Adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Juga Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo, yang sebelumnya menjabat sekretariat NCB Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional Polri.
Sama seperti Brigjen Prasetyo, keduanya juga telah melewati pemeriksaan secara disiplin, di Propam Mabes Porli.
Selain ketiga petinggi polri tersebut, penyidik juga memeriksa staf bawahan mereka, serta pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Beberapa hari lalu, anita kembali diperiksa untuk surat jalan yang diterbitkan biro koordinasi dan pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV