Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Dollar Amerika Sejumlah 9,8 Miliar Rupiah!
Berita kompas tv | 23 Juli 2020, 08:47 WIBKOMPAS.TV - Seorang warga Tangerang, memalsukan dan memproduksi uang pecahan 100 Dollar Amerika, sebanyak sembilan milyar rupiah.
Selain uang pecahan 100 dollar, polisi juga menyita puluhan master cetak uang dollar dalam koper, di rumah kontrakan pelaku.,
KR, seorang pria pemalsu uang pecahan seratus dolar Amerika, digelandang petugas unit reskrim polsek teluk naga, kabupaten tangerang, setelah ditangkap di desa salembaran, kecamatan kosambi, tangerang banten.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menyita sebuah koper berisi 6.800 lembar uang pecahan seratus Dollar Amerika palsu, serta cetakan uang palsu.
Jika dirupiahkan, uang dolar palsu itu senilai 9,8 miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia hanya mengedarkan uang pecahan 100 Dollar Amerika itu, dan dua kali menukarnya ke money changer, sebanyak 300 Dollar di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Petugas masih mendalami pengakuan pelaku, dan mengejar PR, pelaku lainnya, seorang warga negara Kamerun, yang diduga memasok bahan pembuatan uang palsu.
Pelaku dijerat pasal pemalsuan mata uang kertas, dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV