Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Seberapa Jauh Polri Akan Bersih-bersih?
Berita kompas tv | 20 Juli 2020, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus surat jalan Djoko Tjandra berbuntut panjang. Mabes Polri memeriksa tiga jenderal yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini.
Mabes Polri dalam kasus ini tak hanya berhenti pada pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Bareskrim Mabes Polri.
Dua jenderal lain juga ikut dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Mengulas Rekam Jejak 3 Jenderal "Bekingan" Djoko Tjandra
Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte, sebelumnya menjabat Kadiv Hubungan Internasional.
Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Pencopotan dua Jenderal tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Pencopotan dua Jenderal Polisi itu diduga terkait, terhapusnya nama Djoko Tjandra dalam red notice interpol.
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat kasus hukum.
Baca Juga: Polri Kejagung Beda Paham Red Notice Djoko Tjandra, Berikut Penjelasan Kriminolog
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindakan tegas terhadap jenderal yang terlibat kasus Djoko Tjandra tak hanya berhenti pada pencopotan tapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.
Kini publik menunggu sejauh mana bersih-bersih Polri dilakukan dalam kasus skandal surat jalan Djoko Tjandra.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV