> >

Mau Pergi Naik Kereta Jarak Jauh? Ini Syaratnya

Berita kompas tv | 19 Juli 2020, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon penumpang kereta api jarak jauh dari Jakarta ke berbagai kota lain,  kini tidak harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) , Jakarta.

Baca Juga: SIKM untuk Keluar-Masuk Jakarta Ditiadakan, Kini Warga Jakarta Wajib Isi CLM!

Kebijakan bertujuan meningkatkan kembali minat masyarakat naik kereta api sebagai ganti SIKM, calon penumpang cukup mengisi aplikasi, Corona Likelihood Metric (CLM) melalui telepon genggam.

Saat mengisi CLM, masyarakat dituntut jujur mengenai kondisi kesehatan mereka.

Selain itu, selama berada di stasiun keberangkatan, di atas kereta hingga meninggalkan stasiun tujuan, para penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pengisian SIKM bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi. 

Baca Juga: SIKM Dihapuskan, Pengguna Transportasi Udara dari Luar Jakarta Meningkat

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU