> >

Polemik RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Sapa indonesia | 17 Juli 2020, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR, sepakat mengubah RUU Haluan Ideologi Pancasila, atau HIP, menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, atau RUU BPIP.

Kesepakatan ini, diumumkan Menko Polhukam, Mahfud Md, dan Ketua DPR, Puan Maharani, di gedung di DPR, Kamis kemarin (16,07,20).

Ketua Dpr, Puan Maharani, menyebut, RUU BPIP, tidak sama dengan RUU HIP yang memuat pasal-pasal kontroversial, seperti penafsir filsafat dan sejarah Pancasila.

Kontroversi tentang RUU ini masih terjadi, massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni 212, tak hanya meminta RUU HIP ditunda, tapi dibatalkan.

Massa, juga meminta DPR mengungkap, siapa inisiator dari RUU HIP.

Sejumlah ormas Islam, melancarkan protes, terhadap RUU HIP, jika substansinya mereduksi sila di Pancasila menjadi satu sila, dan tidak dimasukkan tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI.

Pemerintah dan DPR, sepakat untuk menyerap seluas-luasnya masukan publik atas pengajuan RUU BPIP.

Tap MPRS No 25 Tahun 1966 dan rumusan Pancasila, tetap menjadi pijakan penting RUU BPIP.

Meskipun DPR dan pemerintah sepakat dengan RUU BPIP, namun, dibutuhkan proses lanjutan, untuk mencabut RUU HIP dari program legislasi nasional 2020.

Dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan DPR Kamis kemarin, tidak ada agenda pembahasan RUU cipta kerja dan RUU HIP yang menuai kontroversi.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU