Terkait RUU HIP, Pengamat: Pasal Kontroversial Dicabut, Tak Ada Komunis
Kompas petang | 16 Juli 2020, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – DPR bersama pemerintah meminta polemik terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila bisa diakhiri. Ini setelah DPR dan pemerintah bertemu dan sepakat tidak membahas RUU haluan Ideologi Pancasila.
Namun pemerintah lewat Menko Polhukam, Mahfud MD, menyerahkan konsep RUU badan pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP. Dan dipastikan sudah tidak ada lagi pasal kontroversial di dalamnya.
Sebelumnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai menjadi kontroversi dalam RUU haluan Ideologi Pancasila.
Yakni tentang pembubaran pki dan larangan komunisme, marxisme, yang ada dalam tap MPRS nomor 25 tahun 1966, tidak menjadi rujukan.
Selain itu adanya konsep trisila dan ekasila, yang dinilai mendegradasi pancasila, karena tidak ada yang bisa mengubah pancasila dengan lima silanya.
Dan kini ada konsep RUU BPIP. Di sini memuat tap mprs tentang pembubaran PKI & larangan komunisme, marxisme, selain itu tidak ada pasal kontroversial soal trisila dan ekasila.
RUU BPIP juga memuat tugas dan fungsi badan pembinaan Ideologi Pancasila.
Hari ini, unjuk rasa terjadi menolak RUU haluan Ideologi Pancasila. DPR dan pemerintah berharap polemik ini diakhiri.
Sementara itu, di tengah polemik penolakan terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila, pemerintah meminta DPR menunda pembicaraan terkait RUU HIP, sikap resmi pemerintah ini akan disampaikan kepada DPR pada hari kamis ini (16,7,2020)
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV