Dituntut 2 Tahun Penjara Akibat Tagih Utang Istri Kombes di Instagram
Sapa indonesia | 15 Juli 2020, 17:00 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Medan Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara, dalam persidangan dengan kasus undang undang ITE.
Tuntutan ini diterima terdakwa, akibat menagih utang melalui media sosial.
Kasus bermula saat, terdakwa memberikan pinjaman uang sebesar 70 juta rupiah kepada rekannya, atau penggugat.
Namun saat proses penagihan utang, terdakwa mengaku sulit untuk menghubungi penggugat, sehingga memutuskan menagih utang melalui media sosial.
Atas tindakannya ini, penggugat melaporkannya sebagai kasus pencemaran nama baik.
Sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik, terhadap Calon Wakil Wali Kota Medan, Fitriani Manurung, kembali dilanjutkan.
Sidang dengan terdakwa Febi Nur Amelia digelar untuk mendengarkan keterangan saksi.
Viralnya penagihan utang di media sosial berujung ke meja hijau.
Berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, sidang dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi yang juga korban pencemaran nama baik.
Dalam sidang ini, korban mengaku mengetahui ada transferan uang dari terdakwa ke rekening suaminya sebesar 70 juta rupiah.
Namun saat ditanya tujuan transfer, Firtiani yang juga bakal calon Wakil Wali Kota Medan tidak tahu.
Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari terdakwa Febi Nur Amelia yang menagih utang lewat media sosial kepada rekannya Fitriani Manurung.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV