Kabareskrim: Tidak Mampu Jadi Penegak Hukum Profesional, Silakan Mundur
Hukum | 15 Juli 2020, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo minta anggotanya mundur jika tidak mampu menjadi penegak hukum profesional. Listyo menegaskan Bareskrim sedang berbenah membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya.
“Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo saat ditanya soal surat jalan untuk buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Rabu (15/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kejagung: Kita Baru Dapat Informasi Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
Menyikapi keterangan Indonesia Police Watch (IPW), soal surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri. Listyo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengusutan serta membentuk tim gabungan. Tak hanya itu, Listyo menuturkan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dengan surat jalan Djoko Tjandra.
“Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane membeberkan surat jalan buronan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Neta pun mengecam tindakan Bareskrim Polri karena mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Sehingga mengakibatkan, Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Soal Pembuatan Surat Jalan Djoko Tjandra
Menjadi pertanyaan bagi Neta S Pane, menurutnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. “Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra,” tutur Neta S Pane.
Penulis : Ninuk-Bunski
Sumber : Kompas TV