Soal Letter of Credit Fiktif yang Dipakai Maria Lumowa Saat Membobol Kas BNI Senilai 1,7 Triliun
Berita utama | 9 Juli 2020, 21:41 WIBKOMPAS.TV - Buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Maria Pauline Lumowa, berhasil dipulangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia.
Maria ditangkap setelah buron selama 17 tahun.
Diketahui, Maria Lumowa merupakan salah satu tersangka, pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai 1,7 triliun rupiah lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pembobolan Bank BNI yang Melibatkan Maria Lumowa
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah buron selama 17 tahun, Maria Lumowa akhirnya dijemput oleh tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM dan Polri.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV