Polisi Tangkap WNA Perancis Yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada 305 Anak
Kriminal | 9 Juli 2020, 19:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya menangkap warga negara Perancis berinisial FAC (65) atas dugaan melakukan eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis 9 Juli 2020.
"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang" kata Nana Sudjana seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Buronan FBI Russ Medlin dan Kasus PSK di Bawah Umur
Nana menyampaikan penangkapan FAC diperoleh berdasarkan informasi yang diterima polisi soal adanya eksploitasi sosial yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur. Dalam penangkapan FAC, sambung Nana, polisi juga menyita sebuah laptop yang berisi 305 rekaman video seksual pelaku terhadap para korban.
“305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya,” terang Nana Sudjana.
Baca Juga: Menteri PPPA Ancam Kebiri Anggota P2TP2A yang Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Lampung
Nana lebih lanjut menambahkan dalam penangkapan FAC, disita juga sejumlah barang bukti. Di antaranya, 21 pakaian yang dipakai para korban, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
(Ninuk Suwanti)
Penulis : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV