> >

Kemenkumham Cabut Status Hukum HTI

Berita kompas tv | 19 Juli 2017, 15:37 WIB

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan atau ormas. Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia.

Penulis :

Sumber : Kompas TV


TERBARU