> >

Kembali Berulah, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut Kemenkumham!

Berita kompas tv | 6 Juli 2020, 13:34 WIB

KOMPAS.TV - Narapidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, yang baru bebas bersyarat Desember 2019 lalu, kembali meringkuk di penjara akibat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pamannya sendiri, Nus Kei.

Kasus penganiayaan dan pembunuhan berencana di Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat ini melibatkan puluhan anak buahnya yang sebagian sudah ditangkap polisi.

Kasus pembunuhan berencana yang masih membuat John Kei berstatus narapidana ternyata tidak membuatnya berpikir panjang untuk merencanakan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei.

Namun aksi ini gagal, karena pamannya tidak berada di rumah saat diserang.

Tidak sampai 24 jam, polisi langsung menangkap John Kei dan kelompoknya.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU