Suami Istri, Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Jadi Tersangka Korupsi
Berita kompas tv | 4 Juli 2020, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan suami-istri yang menjadi tersangka korupsi.
Mereka adalah Bupati Kutai Timur dan istrinya yang menjabat sebagai ketua DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Semalam KPK menjelaskan alasan penangkapan, mereka diduga menerima uang terkait sejumlah proyek.
Uang tunai 170 juta rupiah, sejumlah buku tabungan dengan saldo 4,8 miliar dan sertifikat deposito 1,2 miliar jadi bukti KPK menangkap tersangka.
16 orang pada 2 Juli 2020 di Jakarta, Samarinda dan Kutai Timur, dua di antaranya pasangan suami istri.
Mereka ditangkap gara-gara menerima uang terkait proyek infrastruktur.
Bupati Kutai Timur Ismnunandar memiliki pengalaman panjang sebagai birokrat.
Sebelum menjabat Bupati, ia pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kutai Timur dan asisten ekonomi pembangunan Kabupaten Kutai Timur.
Saat maju sebagai Bupati Kutai Timur pada tahun 2015 ia didukung PPP, Hanura, PKB dan PAN.
Saat ini ia tercatat sebagai penasihat Partai Nasdem.
Istrinya Encek UR Firgasih yang juga ditangkap KPK Encek menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur.
Sebagai politisi, Encek aktif di kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan dan menjadi Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kutai Timur.
Berdasarkan data pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara, LHKPN KPK, yang diserahkan pada tahun 2019.
Kekayaan Bupati Kutai Timur Ismunandar mencapai 3,1 miliar rupiah lebih.
Pasangan suami istri Bupati Kutai Timur dan istrinya Ketua DPRD Kutai Timur serta lima tersangka lain akan menjalani isolasi mandiri mengikuti protokol pencegahan covid 19 selama 2 pekan sebelum ditahan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV