> >

BNN Gagalkan Pengiriman 7.000 Pil Ekstasi

Sapa indonesia | 3 Juli 2020, 18:00 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – 7.000 pil ekstasi asal Aceh, disita Badan Narkotika Nasional/ BNN Provinsi Lampung.

Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran Ganja 300 Kg di Mandailing Natal

Dari 2 orang kurir yang akan bertransaksi di Tol Trans Sumatera. Ekstasi tersebut merupakan pesanan 2 orang narapidana, yang tengah mendekam di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

Penangkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini bermula saat petugas BNN Lampung menangkap kurir dari Aceh, di SPBU Ruas Tegineneng di Tol Trans Sumatera.

Dari keterangan tersangka, petugas menangkap tersangka lain yang sedang menunggu narkoba tersebut, di salah satu SPBU di Rajabasa, Bandar Lampung.

Saat ini BNN masih berkoordinasi dengan Lapas Rajabasa, untuk memeriksa dua narapidana, yang diduga memesan ribuan ekstasi.

Baca Juga: Polisi Bekuk 159 Kg Sabu dan 3.000 Butir Ekstasi Milik Jaringan Narkoba Internasional

 

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU