> >

Buronan Korupsi Sering "Hilang", Komisi III DPR: Mafia Hukum Benar Adanya!

Berita kompas tv | 3 Juli 2020, 11:10 WIB

KOMPAS.TV - Akhir Juni kemarin, publik dibuat kaget dengan pengajuan sidang peninjauan kembali oleh terpidana kasus cessie atau hak tagih Bank Bali yang juga buronan bertahun-tahun, Djoko Tjandra.

Sidang yang berlangsung 29 Juni kemarin, ditunda karena terpidana Djoko Tjandra absen dalam persidangan.

Menurut pengacaranya, Djoko Tjandra sedang sakit.

Jaksa menyatakan, surat keterangan sakit Djoko Tjandra dari rumah sakit di Kuala Lumpur Malaysia.

Munculnya Djoko Tjandra yang secara tiba tiba mengajukan sidang peninjauan kembali, tentu membuat penegak hukum geram.

Sejak 2009 lalu Djoko Tjandra dikabarkan kabur ke Papua Nugini, sebelum putusan kasasi MA yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Sementara menanggapi itu, Jaksa Agung Burhanudin menyatakan, Djoko Tjandra itu sudah terpidana sehingga tinggal eksekusinya yang tertunda.

Namun anehnya, hingga kini pemerintah belum bisa melacak keberadaan Djoko Tjandra.

Dari hasil penelusuran imigrasi dan kepolisian, tidak ditemukan perlintasan Djoko Tjandra di Tanah Air.

Kejaksaan agung kini bekerja sama dengan interpol, untuk mencari buronan kasus Bank Bali, yang merugikan negara 900 miliar rupiah.

Hingga kini berdasarkan catatan kompas, ada sejumlah tersangka korupsi yang dinyatakan sebagai burona.

Diantaranya  Izil Azhar, 26 Desember 2018 atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar bersama gubernur aceh saat itu, Irwandi Yusuf.

Dugaan suap gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks. sekretaris, Mahkamah Agung, Nurhadi.

Harun Masiku, 27 Januari 2020, suap terkait dengan pergantian antar waktu anggota DPR.

Munculnya para buronan kasus korupsi ke Indonesia yang berkeliaran bebas, menimbulkan pertanyaan.

Benarkah ini lemahnya pengawasan pemerintah dan penegak hukum?

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU