Walau Sudah Dilarang, Sederet Pedagang Masih Gunakan Plastik
Berita kompas tv | 2 Juli 2020, 15:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional, mulai 1 Juli 2020.
Meski telah dilarang, sejumlah pedagang dan pembeli masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional, telah dilarang mulai satu Juli 2020 di Jakarta.
Sebagai gantinya, pedagang bisa menjual kantong belanja ramah lingkungan kepada pembeli yang tidak membawa tempat untuk barang belanjaannya.
Meski telah dilarang, sejumlah pedagang dan pembeli di Pasar Tradisional Cideng Thomas, Jakarta Pusat, Rabu siang (02/07/2020), masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Pembeli beralasan menggunakan kantong plastik dari pedagang karena lupa membawa kantong belanjaannya.
Sementara, pedagang mengaku saat ini masih beradaptasi terhadap aturan pelarangan kantong plastik.
Kondisi serupa juga terjadi di pasar tradisional Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pedagang mengaku masih menggunakan kantong plastik sekali pakai karena pembeli jarang yang membawa tas belanja sendiri.
Sementara, pengawasan dilakukan petugas terkait penegakan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisonal dan toko swalayan.
Saat ini, petugas masih memberikan sanksi berupa teguran. Nantinya, sanksi berupa denda, hingga pencabutan izin usaha akan diberikan pada pelanggar aturan ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk mengurangi sampah plastik di ibu kota.
Aturan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap dampak sampah plastik bagi lingkungan.
Baca Juga: Jakarta Resmi Larang Plastik Sekali Pakai, Hanya Ada Kardus dan Kantong Berbayar
Penulis : Fransiska-Wijayanti
Sumber : Kompas TV