> >

Inisiator Pembunuhan, Istri Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati

Berita kompas tv | 2 Juli 2020, 07:04 WIB

KOMPAS.TV - Istri hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati.

Zuraida dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

Hakim menyatakan Zuraida dan dua pelaku lain terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin.

Berbeda dengan Zuraida, dua pelaku lain, yaitu Jefri pratama divonis pidana seumur hidup, dan Reza Fahlevi divonis 20 tahun penjara.

Perbedaan vonis ini karena Zuraida menjadi inisiator pembunuhan terhadap suaminya sendiri, dan kejahatan dilakukan terhadap pejabat negara.

Terdakwa Zuraida Hanum, terbukti merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, yang juga hakim di Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Atas putusan ini penasihat hukum terdakwa, menyatakan, vonis mati terhadap kliennya dinilai tidak adil.

Terdakwa Zuraida Hanum dinilai layak mendapatkan keringanan sebab masih memiliki satu orang anak yang memerlukan bimbingan.

Jenazah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan di dalam mobil miliknya di Perkebunan Sawit, Deli Serdang.

Dalam temuan itu seolah-olah Jamaluddin merupakan korban kecelakaan.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap, korban dibunuh secara berencana oleh istrinya sendiri Zuraida Hanum, yang dibantu oleh dua orang rekannya.

Peristiwa pembunuhan terjadi di rumahnya pada akhir November 2019.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU