> >

DPR RI: Aplikasi Online PPDB DKI Harus Diaudit

Sapa indonesia | 1 Juli 2020, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gelombang protes orang tua calon siswa se DKI Jakarta, terus berlangsung, sejak 23 Juni lalu. 

Kriteria usia dalam seleksi calon siswa di jalur zonasi PPDB 2020, jadi sorotan karena dianggap mengabaikan kemampuan akademik calon siswa.

Winda, adalah salah seorang calon siswa, yang merasa dirugikan. 

Ia mengaku kecewa dan frustasi, gagal karena usia nya yang lebih muda.

Winda, harus mengubur mimpi, ke sekolah negeri harapannya.

Setelah berhari-hari jadi sasaran kemarahan orang tua siswa, dinas pendidikan DKI Jakarta, 29 Juni lalu dilaporkan ke Ombudsman RI, atas tuduhan maladministrasi.

Kepala dinas pendidikan DKI Jakarta nahdiana menjelaskan, kriteria usia dalam jalur zonasi PPDB DKI, terpaksa diterapkan demi keadilan akses semua golongan, termasuk daya tampung sekolah yang terbatas.

Biaya terjangkau dan kualitas sarana sekolah negeri, jadi incaran warga di ibukota, di semua jenjang pendidikan.

Di tingkat sekolah dasar, DKI Jakarta memiliki seribu 449 SD Negeri, dan 915 SD Swasta.

Lalu tingkat SMP, terdapat 293 sekolah negeri, dan 776 swasta di Jakarta.

Sementara di tingkat SMA, terdapat 117 SMA Negeri dan 375 SMA Swasta.

Kisruh kriteria usia PPDB Jakarta, 30 Juni kemarin, berlanjut ke Komisi X DPR.

Wakil ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Memahami, daya tampung sekolah negeri se DKI Jakarta, terbatas bagi seluruh pendaftar.
 
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU