Sidang Perdana Kasus Sunda Empire, 3 Petinggi Kerajaan Fiktif Terancam 10 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 19 Juni 2020, 08:07 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Tiga petinggi kerajaan fiktif Sunda Empire menjalani sidang perdana di pengadilan negeri kelas 1A Kota Bandung.
Ketiganya menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.
Dikarenakan situasi pandemi Covid-19, sidang dilakukan dengan metode tele-conference.
Agenda sidang perdana Kamis (18/6/2020) kemarin adalah pembacaan dakwaan bagi ketiga tersangka.
Sidang dimulai pada pukul 16.30, dan dipimpin oleh Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi.
Ketiga terdakwa dihadirkan melalui teleconfrence dari tempat penahanan ketiganya di Polda Jawa Barat.
Ketiga terdakwa adalah Nasri Bank yang berperan sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Berdasarkan surat dakwaan, ketiganya dikenakan pasal berlapis tentang penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang nomor I tahun 1946, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Seusai sidang, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan, dan mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak baik.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV