Novel: Sudah Dibebaskan Saja Daripada Mengada-ada
Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 23:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum membenarkan adanya cuitan Twitter yang dilakukan oleh Novel Baswedan yang meminta dua terdakwa kasus penyiraman air kerasnya untuk dibebaskan.
Hal ini dinilai merupakan bentuk keraguan Novel Baswedan terhadap dua terdakwa yang merupakan pelaku penyiraman air keras dirinya.
Hal tersebut disampaikan salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana.
Menurutnya, banyak fakta yang tak dimunculkan dalam persidangan penyerangan Novel Baswedan.
Kurnia menyatakan bahwa tweet Novel Baswedan yang meminta dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dibebaskan merupakan bentuk kegelisahannya.
Novel Baswedan menilai banyak fakta yang seharusnya bisa dijadikan rujukan, tetapi tidak dipertimbangkan.
Karena sejak awal, Novel tidak yakin jika keduanya merupakan pelaku penyiraman air keras yang sebenarnya.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV