Presiden Tanda Tangani Perppu, Ormas Radikan Akan Dibubarkan
Berita kompas tv | 12 Juli 2017, 13:18 WIBPemerintah kian membuktikan keseriusannya untuk menghalau organisasi masyarakat yang dinilai radikal dan anti pancasila. Presiden Joko Widodo, Senin kemarin, telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu tentang pembubaran organisasi masyarakat.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV