> >

Negara Rugi Rp 330 M Akibat Korupsi PT DI, KPK Tahan 2 Tersangka

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 21:50 WIB

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 330 Miliar.

KPK pun menahan dua tersangka ini selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Proses penetapan tersangka dan penahanan ini setelah penyidik memanggil keduanya sebagai saksi.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan penahanan keduanya untuk kepentingan penyidikan. Keduanya akan ditahan 20 hari ke depan.

Budi akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, sementara Irzal ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka dapat diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

KPK akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pencucian uang.

Baca Juga: Mantan Dirut PTDI Budi Santoso Resmi Jadi Tahanan KPK

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU