Ambil Paksa Jenazah COVID-19 Kena Pasal Berlapis, Ini Selengkapnya
Sapa indonesia | 12 Juni 2020, 11:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penjagaan rumah sakit di beberapa daerah diperketat. Upaya ini dilakukan setelah adanya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh keluarga, tanpa protokol kesehatan.
Seperti pada pekan lalu, viral di media sosial saat sejumlah orang nekat mengeluarkan jenazah pasien Covid-19, yang masih berada di ruang perawatan rumah sakit paru surabaya.
Polisi pun menetapkan empat tersangka yang merupakan keluarga pasien.
Selain itu juga masih ada beberapa saksi yang diperiksa polisi.
Sementara di Makassar, jumlah tersangka terkait kasus pembawa paksa jenazah di 4 rumah sakit rujukan Covid-19, bertambah, dari 10 orang, menjadi 12 orang. Bahkan satu dari 12 tersangka, reaktif Covid-19.
Polrestabes kota Makassar berjanji akan mengamankan 12 rumah sakit rujukan Covid-19.
Dari kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19, polda Sulawesi Selatan telah menangkap 33 orang.
Setelah dilakukan rapid test, 5 orang dinyatakan reaktif Covid-19.
Di tempat lain, pasca viral video penjemputan paksa jenazah di kota Bekasi, Jawa Barat, rumah sakit Mekar Sari bersama keluarga almarhum, menggelar mediasi secara tertutup pada Rabu siang.
Hasilnya, persoalan tersebut selesai secara kekeluargaan.
Anggota keluarga almarhum, meminta maaf, atas kejadian penjemputan paksa jenazah.
Keluarga mengaku secara spontan melakukannya karena panik.
Sementara rumah sakit mekar sari menyebut, telah menjalankan penanganan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berencana melakukan rapid tes virus corona, bagi keluarga almarhum dalam waktu cepat.
Dari beberapa kejadian ini, lagi- lagi, edukasi perlu terus digalakkan, meski pembatasan sosial berskala besar telah dilonggarkan.
Kesadaran tinggi dari masyarakat dan semua instansi, diperlukan, dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penularan virus corona.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV