> >

Tak Hanya Mobil, Ganjil Genap Juga untuk Pengendara Motor

Berita kompas tv | 6 Juni 2020, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta harus siap-siap, lalu lintas Jakarta kembali dibatasi. Pembebasan selama tiga tahap pembatasan sosial berskala besar  akan dicabut.

Lengangnya Jakarta, dengan pembebasan pembatasan kendaraan ganjil-genap, selama PSBB akan segera berakhir.

Dalam PSBB transisi, kendaraan di Jakarta dibatasi dengan aturan ganjil-genap.

Dan tambahannya, selain untuk mobil, atau roda empat, aturan ganjil genap juga berlaku untuk motor, atau roda dua.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi Setelah PSBB Jakarta Berakhir

Selain itu, Pergub juga mengatur transportasi umum yang hanya boleh terisi 50% dari kapasitas maksimal.

Aturan ini terbit pada Jumat malam, lewat Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020, tentang pembatasan sosial berskala besar, masa transisi.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Psbb masa transisi, pengaturan tranportasi pribadi dan massal, tercantum pada pasal 17 ayat 2.

Di poin A tertulis, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap, pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU