> >

Selain Bersihkan Fasilitas Umum, Pelanggar PSBB Diberi Hukuman Push Up

Indonesia update | 20 Mei 2020, 19:25 WIB

KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Petugas menemukan banyak pelanggaran, terutama oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker.

Para pelanggar PSBB ini diberi sanksi oleh petugas satpol pp dengan hukuman push up.

Razia ini dilakukan di Jalan Raya Bogor, tepatnya di sekitar Pasar Induk Kramat Jati, Ciracas Jakarta Timur.

Para petugas banyak menemukan pelanggaran terutama tidak menggunakan masker dengan alasan bepergian dalam jarak dekat.,

Penjual aksesori motor serta beberapa toko lainnya yang melanggar aturan segera ditutup dan diberi surat teguran oleh petugas.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU