Polisi Rilis Pelanggaran PSBB, 202 Pengemudi Travel dan Kendaraan Diamankan
Berita kompas tv | 11 Mei 2020, 14:21 WIBKOMPAS.TV - Polda Metro Jaya merilis pelanggaran selama masa PSBB di Jabodetabek dan masa larangan mudik.
Operasi yang berlangsung pada 8 hingga 11 Mei, petugas menangkap 202 travel tanpa izin yang nekat membawa pemudik.
Baca Juga: Wacana Naik KRL Harus Pakai Surat Selama PSBB, Apa Tanggapan Warga?
Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut, jalur tikus merupakan jalur yang paling banyak dilaui oleh travel tanpa izin ini.
Para pengemudi travel yang tertangkap inipun, dikenakan denda 500 ribu rupiah.
202 travel yang diamankan ini, merupakan travel perseorangan yang menawarkan mudik melalui media sosial.
Baca Juga: Masih Nekat Mudik, Supir Travel dan Bus yang Angkut Pemudik ke Kampung Halaman Ini Ditangkap Polisi
Harga yang ditawarkan, lebih tinggi dari harga umumnya.
Serta penawaran menggiurkan untuk menjamin penumpang, bisa sampai di lokasi mudik melalui jalur jalur tikus.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan bahwa para pelanggar dikenai pasal 308 UU Lalu Lintas no. 22 tahun 2009.
“Ancamannya denda 500 ribu atau kurungan dua bulan,” kata Kombes Sambodo.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV