> >

Pengendara Bawa Surat Tugas Boleh Lanjutkan Perjalanan

Berita kompas tv | 10 Mei 2020, 15:46 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV - Di pos pemantauan di Bekasi menuju pintu tol Cikarang Barat, sejumlah petugas masih melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap warga yang berniat mudik.

Di tengah larangan mudik saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 6 Mei lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan izin bagi warga yang memiliki surat tugas atau dinas dari tempat kerjanya melintas ke luar kota.

Maka di pos pemantauan mudik petugas juga diminta memeriksa surat tugas  warga yang hendak ke luar kota.

Dengan menunjukkan surat tugas ini, pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Seperti misalnya pengendara yang dari Senin - Jumat bekerja di Jakarta, sementara ia memiliki KTP Bandung, maka ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Berdasarkan data pada Minggu (10/05/2020) siang, terdapat 21 kendaraan yang diminta putar balik di Pintu Keluar Tol Cikarang Barat oleh pihak kepolisian.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU