> >

Transportasi Umum yang Beroperasi dalam Aturan Pengecualian Tetap Diperiksa Petugas

Berita kompas tv | 9 Mei 2020, 20:00 WIB
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPASTV – Korlantas Polri bersama Dirjen Perbubungan Darat Kementerian Perhubungan mengecek langsung bus antar kota antar provinsi yang dapat digunakan oleh penumpang untuk menjalankan tugas ke daerah.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan peninjauan ini untuk mengetahui mekanisme aturan pengecualian operasional transportasi umum.

Ia memantau mulai dari proses melengkapi berkas prasyarat penumpang yang hingga bus dapat berjalan.

Baca Juga: Aturan Baru Larangan Mudik, Dilonggarkan Untuk Keperluan Khusus

“Jadi hari ini sengaja ke terminal Pulo Gebang melihat pelaksanaan langsung bagaimana mekanisme dari pada pengecualian ini yang diperbolehkan untuk melaksanakan perjalanan, bukan mudik ya,” ujarnya saat memantau terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020).

Istiono menambahkan aturan pelonggaran transportasi umum hanya berlaku bagi bus yang memiliki stiker khusus dan mendapat izin dari kementerian perhubungan.

Meski telah dilengkapi stiker dan mendapat izin Kemenhub,pihaknya tetap melakukan pemeriksaan.

Salah satunya jumlah penumpang yang diangkut apakah sesuai dengan aturan PSBB yakni 50 persen dari jumlah kursi penumpang.

Baca Juga: Hanya Terminal Pulo Gebang yang Layani Transportasi Umum Selama PSBB

“Pemeriksaan akan dilakukan pada setiap titik pemeriksaan,” ujarnya.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU