YouTuber Ferdian Paleka Disebut Langgar UU ITE dan Norma Sosial
Sapa indonesia | 9 Mei 2020, 04:40 WIBKOMPAS.TV - Lalu bagaimana agar pegiat media sosial tak menghalalkan segala cara hanya untuk mengedepankan konten mereka demi keuntungan bisnis maupun sosial?
YouTuber prank sembako sampah, Ferdian Paleka, dan rekannya hanya diam saat polisi menangkapnya di jalan Tol Jakarta-Merak pada 8 Mei dini hari.
Ferdian Paleka buron sejak video pranknya dikecam berbagai kalangan.
Saat digelandang polisi di Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka beralasan bahwa video prank sembako sampah yang dibuatnya hanyalah ide spontan tanpa perencanaan.
Ferdian juga mengungkap alasannya memilih buron, termasuk mengelabui petugas dengan surat keterangan sehat.
Polisi turut mengamankan dua orang lain saat menangkap Ferdian Paleka dan keduanya adalah rekan serta pamannya.
Kasus Ferdian Paleka bermula pada 3 Mei 2020 lalu saat videonya memberi sembako sampah dan batu bata ke sejumlah warga transgender, dan dikecam netizen.
Kini netizen tak akan melihat tawa Ferdian Paleka seperti saat memberikan sembako sampah, dan ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV