Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 8 Mei 2020, 15:50 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Tol Tangerang – Merak jadi saksi akhir pelarian Ferdian Paleka.
Youtuber asal Bandung yang viral gara-gara konten video memberikan bantuan sembako berisi sampah tersebut, ditangkap di kawasan Tangerang, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (08/05/2020) dini hari.
Mobil yang digunakan Ferdian Paleka dalam video "prank" nya ditemukan di Cileungsi, Bogor, dan disita polisi.
Saat itu di dalam mobil, polisi menemukan ayah kandung Ferdian yang diduga membantu menyembunyikan anaknya yang berstatus buronan.
Sang ayah pun diperiksa sebagai saksi.
Gara-gara konten video aksi "prank" bantuan sembako berisi sampah dan batu bata yang dibagikan kepada sejumlah waria di kota Bandung ini, Ferdian Paleka dan teman-temannya harus berurusan dengan hukum.
Sejumlah waria yang menjadi korban pun melaporkannya ke Mapolrestabes Bandung.
Penyanyi sekaligus "Youtuber" Anji mengingatkan rambu-rambu bagi pembuat konten agar kasus serupa tidak terulang.
Pembuat konten juga wajib memikirkan apa dampak yang dirasakan korban karena "prank" seperti perundungan, juga bisa berdampak pada kejiwaan.
Gara-gara kasus ini, Ferdian Paleka dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV