Langgar PSBB, Warga di Riau Dijatuhi Vonis Denda 3 Juta Rupiah!
Berita kompas tv | 1 Mei 2020, 05:30 WIBKOMPAS.TV - Seorang warga dijatuhi vonis denda sebesar 3 juta rupiah karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru Riau.
Persidangan atas pelanggaran PSBB di Pekanbaru Riau, sekaligus menjadi perkara pelanggaran PSBB pertama yang masuk ke tahap pengadilan di Indonesia.
Sidang pelanggaran PSBB terhadap 15 terdakwa dilakukan secara virtual atau online.
Para terdakwa ini diketahui mengadakan pesta ulang tahun di tempat karaoke keluarga pada 10 April lalu, saat aturan PSBB tengah diterapkan.
Terdakwa yang merupakan pengajak diberi denda paling tinggi yakni 3 juta rupiah sedangkan 14 terdakwa lainnya yang menjadi tamu acara ulang tahun diberi denda yang lebih ringan yakni sebesar 800 ribu rupiah.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV