A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Cerita Wali Kota Tangsel Airin Saat Warganya Lupa Pakai Helm

> >

Cerita Wali Kota Tangsel Airin Saat Warganya Lupa Pakai Helm

Berita kompas tv | 23 April 2020, 19:38 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ikut hadir di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Sumber: BNPB)

JAKARTA, KOMPASTV – Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ikut hadir di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4).

Berbagi cerita, Airin Rachmi sampaikan pihaknya melihat ada banyak masyarakat yang sudah menggunakan masker saat keluar rumah untuk pencegahan penularan COVID-19, namun tak sedikit yang tak gunakan helm.

"Bahkan yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, helm lupa (tidak dipakai). Padahal ada undang-undang lalu lintas di atasnya yang lebih sama juga kan gak jauh beda dengan karantina kesehatan, jaga diri takut ada kecelakaan nanti bukan karena COVID-19 tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas)," ungkap Airin seperti yang dikutip dari keterangan tertulis BNPB. 

Enam hari setelah memberlakukan PSBB, pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memberikan sosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraannya agar lebih maksimal dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

Menurut Airin, salah satu contoh pemberlakuan sanksi bisa saja dengan menggunakan pasal 93 UU Nomor 06 Tahun 2018.

Dalam hal ini masyarakat harus bisa membedakan bagaimana stasus PSBB dan sebelum PSBB.

Terlebih, sebelumnya Tangerang Selatan sudah melakukan seperti PSBB yakni sekolah dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

"Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi yang melekat (bagi yang melanggar)," kata Airin.

Lebih lanjut, Airin juga meminta agar warga selalu mengikuti informasi perkembangan COVID-19 .

Informasi dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan di www.tangerangselatankota.go.id yang diperbarui pada pukul 15.00-17.00 WIB setiap harinya.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU