Sorotan: Napi Korupsi Umur Lansia Diusulkan Bebas Saat Wabah Corona
Berita kompas tv | 5 April 2020, 02:58 WIBKOMPAS.TV - Menkumham Yasonna Laoly menetapkan kebijakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana tindak pidana umum demi mencegah virus corona di penjara.
Dasar hukum pelepasan ini adalah Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak.
Aturan itu hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana umum, bukan untuk koruptor, teroris, dan narapidana narkoba dengan masa tahanan lebih dari 5 tahun, serta tindakan melanggar hukum yang masuk kategori extraordinary crime.
Namun, Menkumham mulai mempertimbangkan agar napi dengan tindak pidana khusus, seperti napi korupsi, juga mendapatkan pembebasan.
Baca Juga: Jokowi: Social Distancing, Physical Distancing, Itu yang Paling Penting
Sementara itu, Wadah Pegawai KPK menentang rencana pembebasan napi korupsi dengan alasan wabah corona.
Mereka mengklaim masih banyak cara agar napi korupsi yang lansia tidak tertular corona atau Covid-19.
Wadah Pegawai KPK berpendapat bahwa pembebasan koruptor lansia dapat memperburuk citra penegakan hukum.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV