> >

Nekat Mudik? Siap-Siap Dapat Status ODP dan Isolasi 14 Hari!

Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPASTv - Sepekan ini, para pejabat pemerintah tengah berpikir keras untuk menentukan perlukah melarang mudik saat Lebaran pada Mei nanti di tengah ganasnya virus corona.

Rekomendasi ini keluar setelah data penyebaran covid-19 di sejumlah daerah di Pulau Jawa melonjak karena sudah ada warga perantau di Jabodetabek yang mencuri start mudik duluan dari episentrum corona tanah air.

Baca Juga: Anies Baswedan: Jakarta Salah Satu Epicenter Corona

Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil telah mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemi corona.

Mereka yang memaksa mudik otomatis berstatus orang dalam pemantauan dan harus menjalani isolasi selama 14 hari.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Gaji Gubernur Hingga PNS Jawa Barat Dipotong 4 Bulan

Imbauan serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar meminta warga belajar dari kasus penularan covid-19 dari pasien ke keluarga dan warga sekitar di Solo dan Purbalingga.

Imbauan untuk tidak mudik ini dilakukan demi memutus mata rantai penularan virus corona baru covid-19.

Di Demak, Jawa Tengah, Kecamatan Guntur, mewajibkan para perantau yang pulang kampung untuk melapor dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim kesehatan dari puskesmas setempat.

Berstatus sebagai orang dalam pemantauan, orang yang mudik dari rantau ini didatangi ke rumah tiga hari sekali untuk mengecek kondisi kesehatannya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk antisipasi dini jika ada pemudik yang tertular virus corona. Para pemudik ini juga diwajibkan untuk mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ada 14.000 Orang Mudik 8 Hari Terakhir Ini

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU