Siap-siap Kebijakan Karantina Wilayah, Mahfud: Toko Kebutuhan Pokok Tetap DIbuka
Berita kompas tv | 28 Maret 2020, 19:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring dengan penutupan akses jalan yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan atau payung hukum untuk melakukan karantina wilayah.
Kebijakan itu nantinya akan dikoordinasikan oleh gugus tugas penanganan wabah virus corona.
"Sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan. Disitu akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum disebut lockdown," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference di Jakarta, Jumat (27/3).
Kebijakan ini berisi mengenai syarat, prosedur serta larangan yang tak boleh dilakukan.
Hal ini dilakukan agar ada keseragaman porsi tiap daerah dalam melaksanakan karantina wilayah.
Pengajuan karantina wilayah nantinya bisa diusulkan oleh kepala gugus tugas provinsi kepada kepala gugus tugas nasional.
Mahfud juga menambahkan jika transportasi pembawa bahan pokok dibolehkan masuk meski ada penutupan akses jalan.
"Tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," ucapnya.
Tak hanya itu, toko kebutuha pokok juga tak boleh dilakukan penutupan.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV