Laporkan Andre Rosiade, Aktivis: Kemungkinan Dipidanakan
Berita kompas tv | 11 Februari 2020, 02:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan aktivis Indonesia melaporkan anggota DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Mabes Polri terkait tindkan penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat.
Pelapor Andre Rosiade menyatakan ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Andre Rosiade.
Terkait dengan kasus ini, selain Andre, asisten Andre Rosiade juga dilaporkan dalam kasus yang sama.
Sebagai anggota DPR Andre Rosiade juga dianggap sengaja memanfaatkan isu penggerebekan psk di padang untuk kepentingan tertentu.
Meski demikian laporan yang disampaikan ke polisi masih harus dilengkapi bukti.
N-N, PSK yang digerebek anggota DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade, diperbolehkan pulang keluar dari tahanan Polda Sumatera Barat.
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan N-N, Psk yang menjadi tersangka prostitusi daring yang digerebek oleh Andre Rosiade yang juga Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat.
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan karena tersangka memiliki anak yang masih berusia satu tahun.
Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan, dan N-N wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno menyoroti upaya penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Kader Gerindra Andre Rosiade.
Sandiaga menilai, Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenangnya.
Hari minggu 26 Januari lalu, Andre Rosiade ikut tim Polda Sumbar menggerebek kasus prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.
Transaksi pemesanan PSK lewat daring itu difasilitasi langsung oleh Andre Rosiade.
Pasca penggerebakan, aksi Andre Rosiade itu menuai polemik bahkan laporan ke polisi.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV