> >

Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya...

Sapa indonesia | 7 Februari 2020, 15:01 WIB

KOMPAS.TV - Tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya mengajukan penangguhan penahanan. Namun polisi belum memutuskan permintaan itu karena penahanan tersangka akan mempercepat proses penyidikan.

Polisi menyebut, tersangka Zikria mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan antara lain statusnya sebagai ibu rumah tangga dan harus mengurus anak-anak di rumah. Polisi masih mempertimbangkan permintaan itu, namun saat ini tersangka masih ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyebutkan hingga saat ini penangguhan penahanan pelaku masih dipertimbangkan dan dikaji oleh Pihak Kepolisian terkait syarat-syarat objektif dan subjektif .

Polisi menyatakan jika penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah memaafkan Zikria, tersangka kasus penghinaan Risma di media sosial dan viral beberapa hari yang lalu. Namun demikian, ia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada olisi.

Risma juga mengatakan pelaporan terhadap Zikria Dzatil adalah atas inisiatifnya. Selain itu, Risma juga mengatakan mendapat dukungan warga Surabaya untuk memproses kasus penghinaan ini ke Polisi.

Baca Juga: Meski Tak Terima, Tri Risma Sudah Maafkan Zikria 

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU