Pemkab Segera Cabut Surat Edaran Libur Sekolah di Natuna
Kompas petang | 3 Februari 2020, 22:30 WIBKOMPAS.TV - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya telah menerima tindaklanjut dari permintaan pencabutan surat edaran (SE) libur sekolah.
SE ini ditujukan kepada seluruh SKB, TPA, KB, TK, SD/MI, SMP/MTs dan MA di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.
SE itu menjelaskan menindaklanjuti surat yang dikirimkan Kemendagri lewat telegram tentang permintaan pencabutan SE, maka pemerintah kabupaten Natuna mencabut SE nomor 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah.
Berkaitan dengan kegiatan itu, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa mulai 4 Februari atau Selasa besok.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah:
Pertama, Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.
Kedua, kebijakan meliburkan sekolah akan menghambat kegiatan belajar mengajar secara menyeluruh.
Ketiga, meminta Bupati Natuna mencabut SE dan tetap mengadakan kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah.
Keempat, agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Diberitakan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) dijadikan sebagai lokasi karantina dan observasi 238 warga Indonesia yang yang baru saja dijemput dari Wuhan, China. #Natuna #VirusCorona #KarantinaWNIWuhan
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV